Sherien Haris Boenien - 17 Maret 2021, 22.25 WIB
Kombes Pol Mochamad Rifa’i pada konferensi pers di Mapolda
Kalsel, menginformasikan proses penangkapan pelaku kasus pedofil di Twitter.
Tapin, Kalimantan
Selatan, Newsable.id – Minggu, 21 Februari 2021, Polres
Kalimantan Selatan berhasil menahan pria berinisial MTA (33 tahun) penyebar
foto bermuatan asusila setelah viral di media sosial Twitter.
Postingan
pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur menjadi sorotan bagi tim cyber
Polres Tapin dengan melakukan patroli, sehingga berhasil melacak tersangka.
Petugas berhasil menemukan MTA di kediamannya di Kecamatan Tapin Utara,
Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan.
MTA mengunggah postingan yang memperlihatkan tindakan
pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur. Wajah korban terlihat
jelas sehingga membuat warganet geram. Pada bio akun Twitter MTA yang
bertuliskan “hobi aku suka anak SD” memperkuat bukti atas postingannya.
Kabid Humas Polda KalSel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i
pada konferensi pers di Mapolda Kalsel, Senin, 22 Februari 2021 mengatakan
“tersangka yang berinisial MTA asal dari Tapin juga, dengan sengaja mengunggah
video tersebut di sosmed dan dia mengakui. Malam itu juga kita amankan dan pagi
ini kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tapin” jelasnya.
Kapolres
Tapin melalui kasat Reskrim Polres Tapin AKP I Kade Dwi Suryawandika, S.IK
menjelaskan “kami sudah amankan terduga pelaku dan kasus ini sudah dalam proses
pemeriksaan lebih lanjut” katanya.
“Untuk korban maupun tempatnya dan lain-lain
nanti akan diberitahukan lebih lanjut karena ini masih dalam penyelidikan, dan
tujuan MTA mengunggah postingan tersebut untuk mendapatkan pengikut bagi dia,
tapi untuk lebih dalamnya nanti akan kita sampaikan” ungkapnya Mochamad Rifa’i.
Pada akun
twitter @komnasperempuan juga memberikan respon dalam tweetnya pada tanggal 21
Februari 2021 “Dear Tweeps, terima kasih atas pelaporan dugaan pelecehan
seksual terhadap anak perempuan oleh akun @taupikarisandy. Kasus kekerasan
terhadap anak juga dapat dilaporkan ke lembaga dengan mandat khusus
perlindungan anak. Jika mengetahui info lainnya, jangan ragu untuk DM Admin”.
MTA terjerat
Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Akan dikenakan
pasal Undang-Undang ITE terberat. Karena ini mempermalukan, membuat resah
warganet, membuat resah kita semua. Kita ancam pasal terberat” kata Mochammad Rifa’i.
Penelitian dari American Psychological Assotiation
2017 menungkapkan 75% korban pedofilia bertatap muka lebih dari sekali dengan
predatornya. Data ini dapat menjadi acuan bagi orang tua agar lebih waspada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar