Jumat, 19 Maret 2021

Akun Twitter Dilaporkan Warganet, Penyebar Konten Bermuatan Pedofil Ditangkap Polisi

   

    Sherien Haris Boenien - 17 Maret 2021, 22.25 WIB


 Kombes Pol Mochamad Rifa’i pada konferensi pers di Mapolda Kalsel, menginformasikan proses penangkapan pelaku kasus pedofil di Twitter.

 

Tapin, Kalimantan Selatan, Newsable.id – Minggu, 21 Februari 2021, Polres Kalimantan Selatan berhasil menahan pria berinisial MTA (33 tahun) penyebar foto bermuatan asusila setelah viral di media sosial Twitter.

 

Postingan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur menjadi sorotan bagi tim cyber Polres Tapin dengan melakukan patroli, sehingga berhasil melacak tersangka. Petugas berhasil menemukan MTA di kediamannya di Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan.


 MTA mengunggah postingan yang memperlihatkan tindakan pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur. Wajah korban terlihat jelas sehingga membuat warganet geram. Pada bio akun Twitter MTA yang bertuliskan “hobi aku suka anak SD” memperkuat bukti atas postingannya.


 Kabid Humas Polda KalSel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i pada konferensi pers di Mapolda Kalsel, Senin, 22 Februari 2021 mengatakan “tersangka yang berinisial MTA asal dari Tapin juga, dengan sengaja mengunggah video tersebut di sosmed dan dia mengakui. Malam itu juga kita amankan dan pagi ini kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tapin” jelasnya.

 

Kapolres Tapin melalui kasat Reskrim Polres Tapin AKP I Kade Dwi Suryawandika, S.IK menjelaskan “kami sudah amankan terduga pelaku dan kasus ini sudah dalam proses pemeriksaan lebih lanjut” katanya.


 “Untuk korban maupun tempatnya dan lain-lain nanti akan diberitahukan lebih lanjut karena ini masih dalam penyelidikan, dan tujuan MTA mengunggah postingan tersebut untuk mendapatkan pengikut bagi dia, tapi untuk lebih dalamnya nanti akan kita sampaikan” ungkapnya Mochamad Rifa’i.


Pada akun twitter @komnasperempuan juga memberikan respon dalam tweetnya pada tanggal 21 Februari 2021 “Dear Tweeps, terima kasih atas pelaporan dugaan pelecehan seksual terhadap anak perempuan oleh akun @taupikarisandy. Kasus kekerasan terhadap anak juga dapat dilaporkan ke lembaga dengan mandat khusus perlindungan anak. Jika mengetahui info lainnya, jangan ragu untuk DM Admin”.


 MTA terjerat Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Akan dikenakan pasal Undang-Undang ITE terberat. Karena ini mempermalukan, membuat resah warganet, membuat resah kita semua. Kita ancam pasal terberat” kata Mochammad Rifa’i.


 Penelitian dari American Psychological Assotiation 2017 menungkapkan 75% korban pedofilia bertatap muka lebih dari sekali dengan predatornya. Data ini dapat menjadi acuan bagi orang tua agar lebih waspada.  

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kisah Guru di Aceh Saksi Konflik GAM. Dari Baiat, hingga ART Pasukan Inong Balee.

                                 Sherien Haris Boenien – 28 Mei 2021, 15.36 WIB   Ibu Ina Syafriani, S.Pd. (49) ketika diwawancarai terkait ...